> >

KPK Tegaskan Bantahan Azis Syamsuddin Tidak Pengaruhi Dakwaan Jaksa untuk Stepanus Robin Pattuju

Berita utama | 26 Oktober 2021, 17:01 WIB
Tersangka mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (kanan) dan tersangka Maskur Husain (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/8/2021). (Sumber: Kompastv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bantahan-bantahan saksi Azis Syamsuddin dalam perkara terdakwa Stepanus Robin Pattuju tidak akan mempengaruhi dakwaan Jaksa KPK.

Pernyataan itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (26/10/2021).

“Kami menilai, bantahan-bantahan saksi M Azis Syamsuddin di depan majelis hakim tidak berpengaruh pada pembuktian surat dakwaan jaksa KPK,” ucap Ali.

Ali lebih lanjut memastikan, KPK sejak awal meningkatkan status perkara Robin ke tahap penyidikan telah didasari dengan bukti permulaan yang kuat.

“Dan itu tentu bukan hanya dari alat bukti keterangan saksi M. Azis Syamsuddin saja,” kata Ali.

Karena itu nantinya, tim jaksa KPK akan menuangkan dan merumuskan seluruh fakta-fakta hasil sidang dari awal sampai akhir nanti ke dalam analisa yuridis surat tuntutannya.

Baca Juga: Azis Syamsuddin Mengaku Tak Kenal Eks Penyidik KPK Robin Pattuju, Hakim: Ini Ada Keterangan Palsu

“Dari seluruh rangkaian proses persidangan tersebut, kami sangat yakin Majelis Hakim nantinya akan memutus bersalah terhadap terdakwa SRP dkk,” ucap Ali.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk terus turut mengawasi proses persidangan yang terbuka untuk umum ini.”

Dalam pernyataannya, Ali menuturkan KPK tetap menghormati pengakuan hingga bantahan yang disampaikan Azis Syamsuddin dalam kesaksiannya untuk Robin.

“Pernyataan seorang saksi dalam sebuah persidangan untuk mengakui ataupun membantah suatu perbuatan yang disangkakan kepada suatu pihak adalah hak dari saksi yang harus kita hargai,” ujarnya.

Sebelumnya kemarin, mantan Wakil Ketua DPR dari fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin mengaku hanya bertransaksi Rp210 juta dengan bekas penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Dalam pengakuannya, Azis pun mengutarakan uang yang diberikan untuk Robin dilakukan atas kesepakatan pinjaman.

Pernyataan Azis tentu saja berbeda dengan dakwaan jaksa KPK pada perkara Robin.

Dalam surat dakwaan Robin dan Maskur disebutkan menerima suap dari Azis dan kader partai Golkar Aliza Gunado sekitar Rp3,613 miliar untuk pengurusan perkara KPK di Lampung Tengah.

Baca Juga: Blak-blakan Kesaksian Azis Syamsuddin di Persidangan Robin Pattuju: Emang Lu KPK?

Tak hanya itu, Azis juga membantah mengenalkan bekas Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dengan Robin.

Pengakuan itu disampaikan Azis saat menjadi saksi untuk terdakwa bekas penyidik KPK Robin.

“Tidak pernah mengenalkan Rita Widyasari dengan Robin,” kata Azis.

Dalam kesaksiannya, Azis membenarkan jika memang benar dirinya bertemu dengan Rita di Lapas Anak dan Perempuan Tangerang.

Di saat yang sama, kata Azis, kebetulan Robin juga menemui dirinya.

“Bu Rita titip pesan untuk saya melalui seseorang, katanya Bu Rita mau ketemu untuk membicarakan soal pilkada dan musyawarah daerah Golkar di Kalimantan Timur lalu saya datang ke Tangerang,” ujar Azis.

“Nah Robin juga pernah datang ke saya untuk menitip berkas pencairan dana keluarganya dan dia minta pendapat. Saya lalu menyampaikan bahwa untuk pencairan dana perlu ada penetapan waris, saat itu Robin mau ambil berkas yang pernah ia titipkan ke saya itu,” jelas Azis.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU