> >

Jokowi Minta Tes PCR Turun Jadi Rp300 Ribu, Anggota Komisi IX: Lebih Baik Dihilangkan

Politik | 26 Oktober 2021, 11:45 WIB
Ilustrasi tes PCR untuk medeteksi Covid-19. (Sumber: Kompastv/Ant)

Dengan begitu, kebijakan tersebut tidak memberatkan siapa pun. Tentu ini tidak mudah. Karena itu perlu perhitungan yang cermat sehingga tidak membebani anggaran pemerintah.

"Ketiga, memperpanjang masa berlaku hasil test PCR. Kalau perlu, masa berlakunya adalah 7 x 24 jam. Meskipun ini tetap membebani para penumpang, tetapi tidak terlalu berat sebab hasil test tersebut dapat dipergunakan untuk beberapa kali penerbangan," kata dia. 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo minta tarif tes usap PCR turun menjadi Rp300 ribu.

Baca Juga: Antisipasi Nataru, Tes PCR Segera Diterapkan Secara Bertahap di Seluruh Moda Transportasi 

Arahan presiden itu menyusul ramainya kritikan atas aturan wajib PCR bagi penumpang pesawat.

Menko Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan kewajiban PCR diberlakukan guna mencegah penularan Covid-19 seiring dengan pelonggaran aktivitas masyarakat terutama di sektor pariwisata.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV

Tag

TERBARU