> >

Baru Gelar Kembali PTM, Sekolah di Tangerang Disegel Ahli Waris

Peristiwa | 25 Oktober 2021, 20:21 WIB

Selanjutnya, Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan tanah tersebut sah dimiliki oleh almarhum Miing Bin Rasiun, dalam surat putusan NOMOR 1103/ PDT.G/ 2019/ PN.TNG/ TANGGAL 10 JUNI 2020//. 

Namun menurut Muhidin, setelah putusan keluar, tidak ada tindakan apapun dari Pemkab Tangerang.

"Selama ini kita juga kecewa mendalam dengan bupati Kabupaten Tangerang yang tidak taat dan tidak patuh terhadap keputusan pengadilan," kata Muhidin. 

Baca Juga: Ganjar Instruksikan Pemda Patroli ke Sekolah untuk Cegah Klaster PTM

Muhidin menuntut adanya ganti rugi. Sebab, tanah tersebut sudah dimiliki orang tuanya selama 45 tahun, dan sejak pendirian sekolah belum ada ganti rugi apapun dari pihak Pemkab Tangerang.

Sementara itu, orang tua siswa mengaku kaget dengan penyegelan tersebut. Mereka khawatir, anak-anaknya tidak dapat lagi bersekolah di sekolah dasar itu.

"Anak saya sekolah, saya juga bingung anak saya seandainya sekolah tutup begini," kata Marlina orang tua salah satu siswa. 

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU