> >

Presiden Jokowi Perbolehkan KPK Lelang Barang Koruptor Sejak Tahap Penyidikan

Hukum | 25 Oktober 2021, 18:57 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan PP yang mengatur agar KPK dapat melelang barang koruptor sejak tahap penyidikan. (Sumber: YouTube Sekretariat Presiden)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Jokowi telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur lelang barang sitaan koruptor oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

PP nomor 105 tahun 2021 itu memperbolehkan KPK melelang barang-barang koruptor sejak tahap penyidikan.

"Lelang benda sitaan dapat dilakukan dalam tahap penyidikan, penuntutan, atau perkara telah dilimpahkan ke pengadilan," demikian tertulis dalam pasal 3 PP 105/2021.

PP yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 12 Oktober 2021 itu merinci sejumlah kriteria barang sitaan yang dapat segera dilelang.

Baca Juga: Azis Syamsuddin Mengaku Tak Kenal Eks Penyidik KPK Robin Pattuju, Hakim: Ini Ada Keterangan Palsu

Syarat pertama, barang koruptor dapat dilelang sejak tahap penyidikan, bila mudah rusak. Lalu, KPK juga dapat segera melelang barang koruptor yang membahayakan.

Ketiga, barang sitaan dengan biaya penyimpanan yang terlalu tinggi dapat segera dilelang sejak tahap penyidikan.

Akan tetapi, bila benda sitaan termasuk barang yang terlarang atau dilarang untuk diedarkan/diperjualbelikan berdasarkan peraturan perundang-undangan, KPK tak boleh melelangnya.

Di sisi lain, PP 105/2021 juga mengatur pelelangan barang sitaan pada tahap penyidikan dan penuntutan perlu persetujuan dari tersangka atau kuasa hukumnya.

PP itu menyebut, pelelangan barang sitaan dari koruptor ini demi memenuhi amanat Undang-Undang No 19 tahun 2019 agar tidak terjadi kekosongan hukum dan mendukung strategi nasional pemberantasan korupsi.

"Selain itu, secara sosiologis pengaturan lelang benda sitaan KPK menjadi kebutuhan yang mendesak dalam upaya menghindari adanya kerusakan atau penurunan nilai ekonomis benda sitaan dan/atau biaya penyimpanan benda sitaan yang dapat menjadi terlalu tinggi sehingga justru dapat merugikan kepentingan tersangka/terdakwa ataupun kepentingan negara," tulis bagian penjelasan PP tersebut.

PP itu juga menyebut, pelelangan barang koruptor perlu dilakukan segera mengingat proses perkara yang memerlukan waktu lama. Sementara, barang sitaan dapat rusak, mengalami penurunan nilai, hingga membebani keuangan negara.

Baca Juga: ICW: Pendapat Dewas KPK yang Tolak Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli Prematur

"Dengan demikian lelang benda sitaan merupakan tindakan untuk menyelamatkan kepentingan tersangka dan kepentingan negara," tulis penjelasan PP 105/2021.

Barang sitaan dari koruptor yang lekas rusak dan/atau benda yang secara ekonomis nilainya cepat turun, antara lain barang elektronik tertentu, obat-obatan yang memiliki kedaluwarsa, atau kendaraan mewah.

Lalu, benda sitaan yang membahayakan, misalnya bahan kimia dan benda sitaan yang biaya penyimpanannya akan menjadi terlalu tinggi, seperti kendaraan bermotor, alat angkut lainnya, perhiasan/logam mulia/batu mulia, alat berat, dan hewan ternak/peliharaan.

KPK memuji tindakan Presiden Joko Widodo mengesahkan PP itu sebagai sebuah terobosan pemberantasan korupsi.

"Kebijakan ini menjadi terobosan dan langkah maju bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Melalui proses pemberantasan korupsi yang efektif dan efisien, tetap dapat memberikan 'outcome' yang optimal sebagai kontribusi terhadap pundi-pundi penerimaan negara," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin.

Baca Juga: ICW: Demokrasi & Pemberantasan Korupsi Alami Kemunduran Parah di 2 Tahun Jokowi - ROSI

 

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Antara


TERBARU