> >

Presiden Jokowi Perbolehkan KPK Lelang Barang Koruptor Sejak Tahap Penyidikan

Hukum | 25 Oktober 2021, 18:57 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan PP yang mengatur agar KPK dapat melelang barang koruptor sejak tahap penyidikan. (Sumber: YouTube Sekretariat Presiden)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Jokowi telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur lelang barang sitaan koruptor oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

PP nomor 105 tahun 2021 itu memperbolehkan KPK melelang barang-barang koruptor sejak tahap penyidikan.

"Lelang benda sitaan dapat dilakukan dalam tahap penyidikan, penuntutan, atau perkara telah dilimpahkan ke pengadilan," demikian tertulis dalam pasal 3 PP 105/2021.

PP yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 12 Oktober 2021 itu merinci sejumlah kriteria barang sitaan yang dapat segera dilelang.

Baca Juga: Azis Syamsuddin Mengaku Tak Kenal Eks Penyidik KPK Robin Pattuju, Hakim: Ini Ada Keterangan Palsu

Syarat pertama, barang koruptor dapat dilelang sejak tahap penyidikan, bila mudah rusak. Lalu, KPK juga dapat segera melelang barang koruptor yang membahayakan.

Ketiga, barang sitaan dengan biaya penyimpanan yang terlalu tinggi dapat segera dilelang sejak tahap penyidikan.

Akan tetapi, bila benda sitaan termasuk barang yang terlarang atau dilarang untuk diedarkan/diperjualbelikan berdasarkan peraturan perundang-undangan, KPK tak boleh melelangnya.

Di sisi lain, PP 105/2021 juga mengatur pelelangan barang sitaan pada tahap penyidikan dan penuntutan perlu persetujuan dari tersangka atau kuasa hukumnya.

PP itu menyebut, pelelangan barang sitaan dari koruptor ini demi memenuhi amanat Undang-Undang No 19 tahun 2019 agar tidak terjadi kekosongan hukum dan mendukung strategi nasional pemberantasan korupsi.

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Antara


TERBARU