Korban Pinjol Ilegal Bisa Buat Aduan Lewat Instagram dan WhatsApp
Hukum | 25 Oktober 2021, 18:50 WIBHal ini sebagai langkah mendukung upaya pemerintah untuk memberantas pelaku usaha pinjol ilegal yang banyak merugikan masyarakat.
Baca juga: Bareskrim Polri Tangkap Bos Pinjol yang Teror Ibu di Wonogiri hingga Bunuh Diri, Ternyata WN China
"Jangan ragu mengajukan perlindungan ke LPSK, kami siap memberikan perlindungan," kata Wakil LPSK Ketua Edwin Partogi, Jumat (22/10/2021).
Adapun cara pelaporannya bisa datang langsung, lewat email di website LPSK, atau bisa melalui melalui call center 148.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV