> >

Istri Dodi Reza Alex Noerdin akan Dipanggil KPK, Kesaksian Dugaan Korupsi di Musi Banyuasin

Hukum | 25 Oktober 2021, 13:37 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri (Sumber: istimewa)

Baca juga: DPP Partai Golkar Siap Beri Bantuan Hukum untuk Dodi Reza Alex Noerdin

Untuk Tahun Anggaran 2021 di Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, perusahaan milik Suhandy menjadi pemenang dari empat paket proyek.

Total komitmen fee yang akan diterima oleh Dodi dari Suhandy dari empat proyek tersebut sekitar Rp2,6 miliar.

Sebagai realisasi pemberian komitmen fee oleh Suhandy atas dimenangkannya empat proyek paket pekerjaan di Dinas PUPR tersebut, diduga Suhandy telah menyerahkan sebagian uang tersebut kepada Dodi melalui Herman dan Eddi.

Dalam kegiatan tangkap tangan di Kabupaten Musi Banyuasin, KPK turut mengamankan uang Rp270 juta. Uang itu diduga telah disiapkan oleh Suhandy yang nantinya akan diberikan kepada Dodi melalui Herman dan Eddi.

Selain itu di Jakarta, KPK mengamankan uang Rp1,5 miliar dari ajudan Dodi Reza.

Baca juga: KPK Geledah 4 Lokasi Perkara Korupsi Dodi Reza Alex Noerdin, Ini yang Ditemukan

Atas perbuatannya tersebut, Suhandy selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan sebagai penerima, Dodi, Herman, dan Eddi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU