ICW: Pendapat Dewas KPK yang Tolak Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli Prematur
Berita utama | 25 Oktober 2021, 12:36 WIB“Semua laporan pengaduan dugaan pelanggaran etik yang masih sumir, tentu tidak akan ditindaklanjuti oleh Dewas,” kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris.
Syamsudin menjelaskan materi laporan dinilai sumir dikarenakan pelanggaran etik yang dimaksud Novel tidak disampaikan dengan detail.
Baca Juga: KPK Geledah 4 Lokasi Perkara Korupsi Dodi Reza Alex Noerdin, Ini yang Ditemukan
“Laporan pengaduan baru diterima Dewas tetapi materi laporan sumir. Perbuatan LPS (Lili Pintauli Siregar) yang diduga melanggar etik tidak dijelaskan apa saja,” jelasnya.
Mengingat kata dia, setiap laporan pengaduan dugaan pelanggaran etik oleh insan KPK harus jelas apa fakta perbuatannya.
Baik itu mengenai fakta perbuatan, waktu, saksi hingga apa bukti-bukti awalnya.
“Jika diadukan bahwa LPS berkomunikasi dengan kontestan Pilkada 2020 di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), ya harus jelas apa isi komunikasi yang diduga melanggar etik tersebut,” ucap Syamsuddin
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV