ICW: Pendapat Dewas KPK yang Tolak Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli Prematur
Berita utama | 25 Oktober 2021, 12:36 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Pendapat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) yang menolak laporan Novel Baswedan dan Rizka Anungnata untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik Pimpinan Lili Pintauli Siregar dinilai terlalu prematur.
Pernyataan itu disampaikan oleh Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Senin (25/11/2021).
“ICW beranggapan pendapat Dewan Pengawas terhadap laporan Novel dan Rizka terkait dugaan pelanggaran kode etik LPS terlalu prematur,” kata Kurnia.
Lazimnya, menurut Kurnia, Dewas KPK sesuai dengan kewenangannya seharusnya menindaklanjuti laporan yang disampaikan Novel Baswedan dan Rizka Anungnata terkait dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar.
Dengan cara, memanggil sejumlah pihak terkait untuk menjawab dugaan pelanggaran etik tersebut.
Baca Juga: Dikawal Brimob Bersenjata Laras Panjang, KPK Geledah Kantor Sekretariat IKA Musi Banyuasin
“Mestinya Dewan Pengawas dapat menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil para pelapor untuk mendalami kebenaran terkait pertemuan antara Lili Pintauli Siregar dengan kandidat kepala daerah di Kabupaten Labuhanbatu Utara,” ujar Kurnia.
“Jadi, bukan hanya membaca laporan, lalu langsung mengeluarkan kesimpulan,” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, Dewas KPK mengaku telah menerima laporan dari mantan penyidik Novel Baswedan dan Rizka Anungnata terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Dewas KPK menyebut tidak akan menindaklanjuti laporan tersebut dikarena dinilai masih sumir.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV