> >

Kemlu RI Pulangkan 13 ABK WNI Setelah Hampir 2 Tahun Ditahan di Vietnam

Peristiwa | 25 Oktober 2021, 03:05 WIB
Sebanyak 13 warga Indonesia yang merupakan Anak Buah Kapal (ABK) eks MV Chung Ching berhasil dipulangkan setelah sempat ditahan oleh otoritas Vietnam sejak 2020 lalu. (Sumber: Laman Kementerian Luar Negeri RI)

"Para ABK dinyatakan bebas dan proses kepulangan 13 ABK Indonesia termasuk kapten kapal dapat dilaksanakan sehingga mereka dapat kembali berkumpul dengan keluarga di Indonesia," ujar Kemlu.

Menyusul kebebasan mereka, para ABK segera melalui proses kepulangan dan telah tiba di Bandar Udara Soekarno-Hatta pada 24 Oktober 2021. 

Mereka selanjutnya menjalani tes PCR dan karantina sesuai protokol kesehatan yang berlaku sebelum kembali ke daerah asal masing-masing.

Baca Juga: Menlu Retno Marsudi Bagi Cerita Diplomasi Kesetaraan Akses Vaksin di Depan Mahasiswa Baru UGM

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU