> >

Syarat Penerbangan di Wilayah Ini Masih Boleh Gunakan Antigen, Mana Saja?

Sosial | 24 Oktober 2021, 16:39 WIB
Penumpang pesawat di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. (Sumber: Angkasa Pura I)

Berbeda dengan aturan penerbangan dari dan ke Pulau Jawa-Bali, pelaku perjalanan wajib menunjukkan RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2x24 jam. Selain itu pelaku perjalanan juga minimal telah memiliki kartu vaksin untuk dosis pertama.

Peraturan pewajiban menunjukkan RT PCR ini karena kapasitas penumpang yang diizinkan sudah lebih dari 70 persen.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menambahkan untuk operasional bandara kapasitas maksimumnya adalah 70 persen dari jumlah penumpang dalam waktu sibuk pada masa normal.

Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU