> >

Jawab Laporan LBH Jakarta, Pemprov DKI: Tidak Ada Penggusuran Paksa

Peristiwa | 24 Oktober 2021, 08:05 WIB
Kampung Susun Akuarium yang kini akan ditempati dan dikelola warga korban penggusuran. (Sumber: TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino)

Ada 10 masalah yang dianggap perlu digarisbawahi oleh pihak LBH Jakarta salah satunya ialah mengenai penggusuran paksa.

LBH Jakarta masih menemukan adanya penggusuran paksa saat Jakarta dipimpin oleh Gubernur Anies Baswedan. 

Padahal, saat kampanye pemilihan gubernur 2017 lalu, Anies berjanji tidak akan melakukan penggusuran paksa terhadap warga Jakarta. 

"Terkait penggusuran, kita tahu Anies Baswedan naik menjadi Gubernur DKI Jakarta dengan janji tidak akan menggusur paksa warga Jakarta dan akan menghilangkan penggusuran sebagai cara-cara dan praktik yang sering terjadi di Jakarta," kata pengacara LBH Jakarta Charlie Albajili di Pendopo Gubernur DKI Jakarta, Senin (18/10/2021). 

Baca Juga: 4 Tahun Pimpin Jakarta, Ini 10 Rapor Merah Anies Baswedan versi LBH Jakarta

Ironisnya, kata Charlie, perbuatan itu dijustifikasi dengan menggunakan Peraturan Gubernur DKI Nomor 207 Tahun 2016 Tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin Yang Berhak yang disahkan pada masa Basuki T. Purnama atau Ahok. 

"Kasus penggusuran juga bahwa ada janji yang kemudian tidak ditepati oleh Anies Baswedan. Dia tetap membiarkan kasus-kasus sengketa lahan ada di Jakarta tanpa ikut campur dan dia tetap melanggengkan adanya peraturan yang pro terhadap penggusuran yaitu Pergub No 207/2016," kata Charlie. 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU