> >

Bareskrim Polri Tangkap Bos Pinjol yang Teror Ibu di Wonogiri hingga Bunuh Diri, Ternyata WN China

Hukum | 24 Oktober 2021, 05:35 WIB
ILUSTRASI: Pinjaman online (Pinjol). (Sumber: Shutterstock)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus teror yang dilakukan oleh pihak pinjaman online atau pinjol ilegal kepada nasabahnya hingga mengakibatkan seorang korban bunuh diri.

Adalah seorang ibu di Wonogiri, Jawa Tengah yang nekat mengakhiri hidupnya karena tak tahan terus diteror oleh pihak pinjol.

Baca Juga: Kombes Ahmad Ramadhan: Polri Tentu Siap Lindungi Para Korban Pinjol

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri menangkap pendana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Solusi Andalan Bersama berinisial JS yang merupakan warga negara asing (WNA) asal China.

Diketahui, KSP Solusi Andalan Bersama yang didanai pelaku JS menaungi salah satu pinjol ilegal yang meneror ibu di Wonogiri hingga nekat bunuh diri.

"Ditangkap saudari JS yang merupakan fasilitator WNA Tiongkok," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika dikutip dari Tribunnews.com pada Sabtu (23/10/2021).

Helmy menjelaskan, pelaku JS diduga mengelola sejumlah aplikasi pinjol ilegal yang beroperasi di Indonesia. Dalam menjalankan aksinya, JS merekrut orang untuk menjadi ketua KSP maupun direktur perusahaan fiktif.

Baca Juga: Pinjol Legal dan Ilegal Duduki Peringkat Kedua Pengaduan Terbanyak di YLKI

"Pelaku JS merekrut masyarakat untuk menjadi ketua KSP maupun direktur PT yang fiktif yang digunakan sebagai operasional pinjol ilegal," ucap Helmy.

"Dan juga sebagai pemodal untuk mendirikan perusahaan atau KSP fiktif yang diduga digunakan untuk operasional pinjol ilegal."

Helmy menuturkan, JS mengelola aplikasi pinjol ilegal bernama Fulus Mujur hingga Pinjaman Nasional. Aplikasi pinjol Fulus Mujur inilah yang diduga meneror seorang ibu di Wonogiri hingga bunuh diri.

"Dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa korban meninggal gantung diri diakibatkan telah meminjam di 23 aplikasi pinjaman online ilegal," ucap Helmy.

Baca Juga: Pakar Hukum TPPU Setuju Korban Pinjol Ilegal Tak Usah Bayar Utang

"Salah satu di antaranya yaitu aplikasi 'FULUS MUJUR' yang dikelola oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Solusi Andalan Bersama."

Dari tangan JS, kata Helmy, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa handphone, ratusan akta pendirian KSP, ratusan stempel KSP, 2 unit CPU, dan puluhan NPWP Koperasi Simpan Pinjam.

"Yang kami ungkap, ini nyangkut ke peristiwa yang di Wonogiri, Jawa Tengah. Mungkin rekan-rekan sudah tahu ada ibu yang meninggal gantung diri. Tim kami kemudian berangkat ke sana, kita eksplor, dari 23 pinjol nyangkut ke sini satu," kata Helmy.

Selain JS, Helmy menambahkan, pihaknya juga turut menangkap Ketua KSP Solusi Andalan Bersama berinisial MDA dan SR. Dari tangan kedua pelaku, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti.

Baca Juga: PPATK: Ada Hubungan Antara Pinjol Resmi dan Ilegal

"Dari saudara MDA (Ketua KSP Solusi Andalan Bersama), disita akta pendirian KSP Solusi Andalan Bersama, perjanjian kerja sama dengan payment gateway, HP," ujar Helmy.

"Lalu, uang senilai Rp20,4 miliar pada rekening bank atas nama KSP Solusi Andalan Bersama, uang senilai Rp11 juta pada rekening bank atas nama KSP Solusi Andalan Bersama. Dari SR disita HP."

Dalam kasus ini, Helmy menjelaskan penyidik Polri menangkap setidaknya 7 orang tersangka yang diduga terlibat pinjol ilegal tersebut.

Mereka ditangkap setelah penyidik Bareskrim Polri menggerebek 5 wilayah di sekitar Jakarta.

Baca Juga: Fakta-Fakta Kejahatan Pinjol Ilegal, Didanai WNA dan Peras Uang Rp20 Miliar dari Masyarakat

Adapun tujuh tersangka yang ditangkap memiliki peran berbeda-beda dalam pinjol ilegal tersebut. Namun, mayoritasnya bertugas sebagai operator desk collection.

Desk collection merupakan operator yang betugas untuk menyebar SMS berisikan ancaman dan penistaan kepada peminjamnya.

Mereka merupakan pihak ketiga yang dipekerjakan untuk sejumlah perusahaan pinjol.

Lebih lanjut, Helmy mengatakan, saat ini Bareskrim Polri sedang memburu satu Warga Negara Asing (WNA) berinisial ZJ yang diduga sebagai penyandang dana dari layanan penyebaran SMS ancaman tersebut.

Baca Juga: DPR Minta Polri Tak "Hangat-hangat Tahi Ayam" Saat Tindak Pinjol Ilegal

"Dari keterangan para tersangka yang sudah diamankan, ada seorang yang diduga sebagai warga negara asing yang sampai saat ini masih DPO dan dalam proses pencarian berinisial ZJ," ujar Helmy.

"Ini di alamatnya di daerah Tangerang. Sampai saat ini masih dalam pencarian."

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Tribunnews.com


TERBARU