> >

Bareskrim Polri Tangkap Bos Pinjol yang Teror Ibu di Wonogiri hingga Bunuh Diri, Ternyata WN China

Hukum | 24 Oktober 2021, 05:35 WIB
ILUSTRASI: Pinjaman online (Pinjol). (Sumber: Shutterstock)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus teror yang dilakukan oleh pihak pinjaman online atau pinjol ilegal kepada nasabahnya hingga mengakibatkan seorang korban bunuh diri.

Adalah seorang ibu di Wonogiri, Jawa Tengah yang nekat mengakhiri hidupnya karena tak tahan terus diteror oleh pihak pinjol.

Baca Juga: Kombes Ahmad Ramadhan: Polri Tentu Siap Lindungi Para Korban Pinjol

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri menangkap pendana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Solusi Andalan Bersama berinisial JS yang merupakan warga negara asing (WNA) asal China.

Diketahui, KSP Solusi Andalan Bersama yang didanai pelaku JS menaungi salah satu pinjol ilegal yang meneror ibu di Wonogiri hingga nekat bunuh diri.

"Ditangkap saudari JS yang merupakan fasilitator WNA Tiongkok," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika dikutip dari Tribunnews.com pada Sabtu (23/10/2021).

Helmy menjelaskan, pelaku JS diduga mengelola sejumlah aplikasi pinjol ilegal yang beroperasi di Indonesia. Dalam menjalankan aksinya, JS merekrut orang untuk menjadi ketua KSP maupun direktur perusahaan fiktif.

Baca Juga: Pinjol Legal dan Ilegal Duduki Peringkat Kedua Pengaduan Terbanyak di YLKI

"Pelaku JS merekrut masyarakat untuk menjadi ketua KSP maupun direktur PT yang fiktif yang digunakan sebagai operasional pinjol ilegal," ucap Helmy.

"Dan juga sebagai pemodal untuk mendirikan perusahaan atau KSP fiktif yang diduga digunakan untuk operasional pinjol ilegal."

Helmy menuturkan, JS mengelola aplikasi pinjol ilegal bernama Fulus Mujur hingga Pinjaman Nasional. Aplikasi pinjol Fulus Mujur inilah yang diduga meneror seorang ibu di Wonogiri hingga bunuh diri.

"Dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa korban meninggal gantung diri diakibatkan telah meminjam di 23 aplikasi pinjaman online ilegal," ucap Helmy.

Baca Juga: Pakar Hukum TPPU Setuju Korban Pinjol Ilegal Tak Usah Bayar Utang

"Salah satu di antaranya yaitu aplikasi 'FULUS MUJUR' yang dikelola oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Solusi Andalan Bersama."

Dari tangan JS, kata Helmy, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa handphone, ratusan akta pendirian KSP, ratusan stempel KSP, 2 unit CPU, dan puluhan NPWP Koperasi Simpan Pinjam.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Tribunnews.com


TERBARU