Dishub DKI dan Polda Metro Jaya Beda Persepsi Soal Ganjil Genap Motor di Tempat Wisata
Hukum | 24 Oktober 2021, 04:05 WIBNamun untuk tempat wisata tidak dijelaskan jenis kendaraan bermotor. Artinya baik mobil maupun motor dapat dimasukkan dalam kendaraan bermotor.
"Kawasan wisata itu kan buat batasi pengunjung sehingga dibatasi agar tidak terjadi lonjakan. Untuk itu berarti (yang dikatakan) kendaraan bermotor, berarti mobil dengan motor (diberlakukan ganjil genap)," ucap Argo.
Baca Juga: Ini 17 Kendaraan yang Boleh Melintasi Kawasan Ganjil Genap Jakarta Selama PPKM Level 2
Lebih lanjut Argo menjelaskan tidak ada perbedaan dalam aturan ganjil genap di tempat wisata, pihaknya hanya mengikuti aturan yang ditetapkan.
Namun pihaknya akan mengevaluasi aturan ganjil genap di tempat wisata bersama Dishub DKI pada pekan depan. Hal itu untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan pengunjung di tempat wisata di Jakarta yang sudah mulai dibuka saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2.
"Mungkin Sabtu pada minggu depan kami akan evaluasi bersama Dishub DKI mengenai ganjil genap di tempat wisata," kata Argo.
Sebelumnnya terhitung sejak 19 Oktober hingga 1 November 2021, tempat wisata dan taman di DKI Jakarta sudah diizinkan beroperasi. Izin ini dibuka setelah PPKM Jakarta sudah masuk pada level 2.
Baca Juga: Ini 13 Titik Wilayah Ganjil Genap di DKI Jakarta
Pembukaan tempat wisata dan taman ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1245 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2.
Salah satu ketentuan terkait pembukaan tempat wisata adalah penerapan ganjil genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 WIB sampai dengan Minggu pukul 18.00 WIB.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV