Pakar Hukum Pidana Sebut Banyak Aturan Bisa Jerat Pinjol Ilegal
Hukum | 23 Oktober 2021, 21:09 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan menyebutkan ada sejumlah aturan alternatif berdasarkan hukum pidana untuk menindak perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Artinya, hukum yang bisa digunakan untuk menjerat perusahaan pinjol ilegal tidak hanya UU ITE, melainkan juga ketentuan pidana lainnya.
“Ada kesusilaan, ada ancaman, ada ilegal akses. tapi juga ada undang-undang lain yang bisa dikenakan kepada para perusahaan pinjol yaitu KUHP Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang OJK dan undang-undang lainnya yang bisa menjerat para pelaku pinjol yang telah menyalahgunakan,” ujarnya, Sabtu (23/10/2021).
Baca Juga: Fakta-Fakta Kejahatan Pinjol Ilegal, Didanai WNA dan Peras Uang Rp20 Miliar dari Masyarakat
Menurut Asep, penyalahgunaan yang kerap terjadi terutama berkaitan dengan pengenaan bunga. Hukum di Indonesia mengacu pada hukum masa pendudukan Belanda yang melarang riba.
“Tapi yang lebih penting tidak hanya penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan pinjol, melainkan juga perhatian kepada konsumen,” ucapnya.
Ia juga berpendapat pinjol akan patah tumbuh hilang berganti sesuai dengan kebutuhan supply dan demand.
Selama masyarakat membutuhkan dan bisa memberi jalan pintas, maka pinjol akam tetap ada, seperti dulu ada rentenir atau bank keliling.
Ia menilai orang terdesak dan memanfaatkan pinjol ilegal karena sulit berurusan dengan bank atau lembaga keuangan resmi.
Artinya, perlu mencegah konsumen, termasuk UMKM jatuh ke pinjol ilegal dengan menyosialisasikan literasi digital atau edukasi keuangan.
Baca Juga: DPR Minta Polri Tak "Hangat-hangat Tahi Ayam" Saat Tindak Pinjol Ilegal
Salah satunya, pemberdayaan pemerintah melalui literasi edukasi sosialisasi terhadap pegadaian. UMKM tidak perlu ke pinjol ilegal tetapi ke pegadaian.
Penulis : Switzy Sabandar Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV