> >

DPR Minta Polri Tak "Hangat-hangat Tahi Ayam" Saat Tindak Pinjol Ilegal

Peristiwa | 23 Oktober 2021, 16:26 WIB
Arsul Sani Wakil Ketua Umum PPP yang juga Anggota Komisi III DPR RI. Pihak DPR RI meminta kepada Polri untuk terus serius menindak sepak terjang pinjol ilegal. (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Dalam sepekan terakhir, Kepolisian RI (Polri) terus menerus mengungkap kasus pinjaman online (pinjol) ilegal. Menurut data terakhir, sudah 45 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pun mengapresiasi langkah yang dilakukan Polri dan berharap, tindakan kepolisian ini dapat berlanjut terus menerus.

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyebut demi meliundungi masyarakat maka perlu gerakan yang kontinuitas dalam menindak pinjol ilegal.

“Jadi kita berharap jajaraDPR n Polri tentu kemudian tidak seperti istilah 'hangat-hangat tahi ayam',” kata Arsul Sani, Sabtu (23/10/2021).

Baca Juga: Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Surabaya, Polisi Amankan 13 Orang Karyawan

Selanjutnya, menurut Arsul, polisi harus melakukan monitoring dan pengawasan soal keberadaan pinjol ilegal.

Untuk itu, polisi bisa menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Satgas Waspada Investasi.

“Bahkan tidak tertutup kemungkinan dengan berbagai elemen masyarakat sipil kita dukung apa yang dilakukan oleh Polri secara bersama-sama,” paparnya.

Baca Juga: Sebar Konten Pornografi untuk Intimidasi Korban, Pinjol Ilegal Bisa Dijerat UU ITE

Arsul Sani berharap proses hukum yang sedang dan telah dilakukan kepolisian terus berlanjut hingga menimbulkan efek jera.

Menurutnya berbagai ketentuan pidana dapat diterapkan kepada para pelaku pinjol iilegal.  Misalnya ketentuan yang terkait dengan transaksi elektronika.

“Yang namanya pinjaman online sesuai dengan namanya itu tentu transaksinya dimulai dari sarana sarana elektronik,” paparnya.

Baca Juga: Bijak Mengajukan Pinjaman ke Pinjol Legal, Kalau Tidak, Bisa Kena Sanksi Ini

Kepolisian bisa berkoordinasi dengan para ahli perbankan untuk melihat pasal-pasal mana yang dapat dikenakan kepada para pelaku pinjol ilegal.  

Sebab bagaimanapun para pelaku pinjol ilegal melakukan praktek-praktek seperti perbankan.

“Berikutnya sudah tentu bisa dijerat dengan tindak pidana umum yang ada di KUHP,” paparnya.

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU