Pemkot Depok Segel Sekretariat Ahmadiyah
Peristiwa | 22 Oktober 2021, 22:22 WIB"Ini menegaskan tindakan intoleransi dari Pemkot Depok. Seperti diketahui jaminan beragama dan berkeyakinan dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945 dan HAM," katanya.
Meski sudah disegel, Syamsul Alam Agus mengatakan pihaknya akan tetap bertahan di lokasi tersebut.
Baca Juga: Perusak Masjid Ahmadiyah Anak-Anak, Dosen Agama Islam UI: Islam Melarang Ajarkan Anak Kekerasan
Menurutnya SKB tiga menteri melarang penyebaran paham Ahmadiyah kepada orang atau pihak lain yang sudah memiliki keyakinan.
Sedangkan, menurut Syamsul selama 10 tahun kegiatan jemaah Ahmadiyah di Depok, tidak pernah melakukan hal-hal yang dilarang dalam SKB tiga menteri tersebut.
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV