Mahasiswa yang Dibanting Polisi Saat Demo Mengaku Masih Pulihkan Kesehatan
Peristiwa | 22 Oktober 2021, 20:47 WIB“Untuk masalah laporan pidana itu masih kita bicarakan antara saya dengan pendamping hukum saya,” ucap FA.
Sebelumnya, Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo memastikan akan mengawal laporan itu agar bisa ditindaklanjuti oleh penyidik Polri.
"Silakan melaporkan terkait kejadian tersebut kami pasti akan proses sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Sambo dikutip dari Tribunnews.com pada Rabu (20/10).
Sementara, Brigadir NP kini baru dikenakan pasal berlapis sesuai sesuai aturan internal kepolisian.
“Kami sampaikan bahwa persangkaan terhadap dirinya berlapis. Berlapis itu artinya bisa dengan pasal yang berlapis dalam satu aturan internal, bisa juga dengan menggunakan aturan internal yang lainnya,” kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga, Jumat (15/10).
Baca Juga: Kronologi Polisi dan ASN Diduga Rampok Mahasiswa di Lampung
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompascom/Tribunnews