MAKI: Dewas KPK Tidak Ada Gunanya, Bubarkan Saja
Berita utama | 22 Oktober 2021, 19:37 WIBSyamsudin menjelaskan materi laporan dinilai sumir dikarenakan pelanggaran etik yang dimaksud Novel tidak disampaikan dengan detail.
“Laporan pengaduan baru diterima Dewas tetapi materi laporan sumir. Perbuatan LPS (Lili Pintauli Siregar) yang diduga melanggar etik tidak dijelaskan apa saja,” jelasnya.
Baca Juga: Novel kembali Laporkan Lili Pintauli ke Dewas KPK, Kali Ini Soal Komunikasi dengan Cakada Labura
Mengingat kata dia, setiap laporan pengaduan dugaan pelanggaran etik oleh insan KPK harus jelas apa fakta perbuatannya.
Baik itu mengenai fakta perbuatan, waktu, saksi hingga apa bukti-bukti awalnya.
“Jika diadukan bahwa LPS berkomunikasi dengan kontestan Pilkada 2020 di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), ya harus jelas apa isi komunikasi yang diduga melanggar etik tersebut,” ucap Syamsudin.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV