> >

Teror Pinjol Ilegal Bikin Ibu di Wonogiri Bunuh Diri, Polisi Tangkap Pelaku

Peristiwa | 22 Oktober 2021, 18:28 WIB
ILUSTRASI: Pinjaman Online (Pinjol). (Sumber: Shutterstock)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Perempuan berinisial JS yang merupakan pendana pendirian Koperasi Simpan Pinjam Solusi Andalan Bersama (KSP SAB) telah ditangkap, Jumat (22/10/2021).

KSP SAB merupakan koperasi yang menaungi salah satu pinjol ilegal dan telah memakan korban. Sebelumnya diberitakan seorang ibu di Wonogiri, Jawa Tengah, ditemukan gantung diri setelah kerap mendapatkan teror pembayaran utang dari pinjol KSP SAB.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap JS, pelaku yang berperan sebagai fasilitator dan pemodal pinjaman online (pinjol) ilegal.

"Dari hasil penyelidikan ditemukan bahwa korban meninggal gantung diri diakibatkan telah meminjam uang di 23 aplikasi pinjol ilegal. Salah satunya aplikasi Fulus Mujur yang dikelola oleh KSP SAB," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika dalam keterangannya, Jumat (22/10/2021).

Baca Juga: Terjadi di Solo, Pinjol Ilegal Tagih Uang Padahal Korban Tak Pinjam

Helmy melanjutkan JS berperan sebagai fasilitator pemodal warga negara Tiongkok dan merekrut masyarakat untuk menjadi ketua KSP hingga dirut PT fiktif.

JS yang mendirikan KSP atau PT fiktif untuk digunakan sebagai tempat pinjol ilegal beroperasional.

Selain menjadi fasilitator JS juga disebut menjadi pemodal untuk mendirikan PT atau KSP fiktif.

KSP Solusi Andalan Bersama yang mendapatkan modal dari JS ini mengelola sejumlah aplikasi pinjol ilegal. Salah satunya yakni aplikasi Fulus Mujur dan Pinjaman Nasional.

Baca Juga: Ibu 2 Anak Nekat Gantung Diri Tak Kuat Diteror Utang Pinjol, Tinggalkan Wasiat di Buku Catatan

Aplikasi pinjol Fulus Mujur yang meminjamkan uang kepada ibu di Wonogiri dan menagih utang dengan cara meneror hingga sang ibu bunuh diri.

Selain itu terdapat 23 aplikasi pinjol ilegal lain yang turut meneror ibu tersebut.

Helmy melanjutkan selain menahan pelaku, penyidik menyita sejumlah barang bukti yakni ponsel, ratusan akte pendirian KSP, ratusan stempel KSP, dua unit CPU komputer dan puluhan NPWP Koperasi Simpan Pinjam.

Baca Juga: Kasus Teror Pinjol Ilegal Kembali Terjadi, Ibu Rumah Tangga Bunuh Diri

Tim dari Dittipideksus Bareskrim Polri terus memburu para sindikat pinjol ilegal hingga pelaku di atasnya seperti pemodal dan pengendali aplikasi pinjaman online yang merupakan warga negara Tiongkok.

Sebelumnya diberitakan Polri menangkap 45 orang terkait sindikat pinjol ilegal di enam wilayah selama periode 12-19 Oktober 2021.

Penangkapan tersebut dilakukan di wilayah Polda Metro Jaya, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat dan Tangerang, Banten.

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU