Dituduh Rusak Partai Oposisi, Kubu Moeldoko: Itu Tuduhan Mengada-ada
Politik | 22 Oktober 2021, 16:49 WIBPadahal, objek gugatan kubu KLB Deli Serdang adalah Surat Keputusan Kemenkumham, bukan surat keputusan Partai.
Selain itu, menurut UU PTUN, ranah gugatan untuk keputusan kemenkumham adalah di PTUN, bukan di internal partai.
“Upaya hukum ke pengadilan yang dilakukan oleh klien kami merupakan tindakan yang sejalan dengan pilar demokrasi konstitusional Indonesia,” ucap Rusdiansyah.
Karena itu, Rusdiansyah menilai apa yang disampaikan Zainal di persidangan tidak pantas didasari dengan atribusi sebagai akademisi.
“Ini seperti Mbalelo tidak seperti akademisi, tapi layaknya politisi,” katanya.
Baca Juga: Kader Demokrat Ikut KLB Deli Serdang Balik Badan Dukung AHY Gara-gara "Iming-iming" Duit Rp100 Juta
“Zainal sedang menggiring opini yang keliru dan mengajarkan warga negara untuk tidak taat serta tidak menghormati hukum. Pemikiran semacam ini sangat berbahaya dalam negara demokrasi.”
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV