Kakorlantas Bakal Beri Sanksi Tegas Buat Oknum Polantas yang Pakai Mobil PJR Buat Pacaran
Hukum | 22 Oktober 2021, 05:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono memastikan Bripda Arjuna Bagas akan mendapat sanksi tegas terkait dugaan pelanggaran menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi.
Menurut Istiono, jika terbukti bersalah, oknum anggota Polantas tersebut akan dimutasi dari tugasnya di Korlantas Polri. Saat ini Bripda AB sedang menjalani pemeriksaan di Biro Paminal Div Propam Polri.
"Tunggu hasil kasus sebenarnya seperti apa dulu, masih belum tahu hasilnya. Kalau (memang) terbukti bersalah ya dimutasikan," ujar Istiono saat dikonfirmasi, Kamis (21/10/2021).
Baca Juga: Viral Polantas Pacaran Pakai Mobil Dinas PJR, Oknum Polisi Ini Terancam Dimutasi
Istiono juga menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya dapat digunakan anggota untuk menjalankan tugas.
Selain itu mobil patroli jalan raya (PJR) tidak bisa digunakan untuk kepentingan pribadi, apalagi buat mengajak jalan pacar.
"Ya tidak bolehlah. Kendaraan ya untuk dinas," ujar Istiono.
Terpisah, Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo memastikan Bripda AB sudah diamankan dan saat ini dalam pemeriksaan Biro Paminal Div Propam Polri.
Menurut Sambo, anggota tersebut diduga melakukan pelanggaran dan nantinya akan diproses dalam sidang disiplin.
Baca Juga: Kapolresta Deli Serdang Minta Maaf Atas Penganiayaan Warga Oleh Oknum Polantas
"Yang bersangkutan sudah diamankan dan sekarang dalam pemeriksaan Biro Paminal Div Propam Polri. Kita akan tahan yang bersangkutan dan proses sidang disiplin serta dimutasi dari lantas," ujar Sambo saat dihubungi KOMPAS TV.
Dugaan pelanggaran ini terungkap setelah foto yang diambil dari dalam mobil PJR viral di media sosial.
Salah satunya diunggah oleh akun Twitter @Pasifisstate, akun itu lantas menanyakan hal ini ke akun Twitter Humas Polri.
Baca Juga: Copot Anggota yang Langgar Aturan, Kapolri: Tolong Tidak Pakai Lama dan Ragu
"@DivHumas_Polri emang boleh ya mobil polri dipake buat liat ngaong besar ditaman safari? Heheh," cuit akun tersebut seperti dikutip pada Kamis (21/10/2021).
Dalam foto yang diunggah gambar diambil dari dalam mobil PJR yang sedang berjalan di jalan Tol kawasan Jabodetabek.
Pada foto tersebut tampak sebuah topi putih Korps Lalu Lintas Polri yang diletakkan di dasboard mobil PJD serta kode mobil PJR pada bagian kaca mobil.
Narasi dalam foto viral tersebut bertuliskan, "Ya emang gua akan bilang sama cowo gua? Kita pacaran make mobil dinas ya bia ada strobonya wkwk apa situ mau ikut naik juga? sini dijemput."
Baca Juga: Mantan Wakalemdiklat Polri Sebut Pelanggaran Anggota Polisi karena Kurang Pembinaan dan Pengawasan
Ada juga potongan gambar percakapan yang menegur unggahan foto di dalam mobil PJR tersebut.
Diketahui foto itu diduga diunggah oleh akun Instagram @dianpspita21. Sementara polisi yang diduga menggunakan mobil dinas PJR itu memiliki akun Instagram @ar_bagas11 atau Arjuna Bagas.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV