> >

Kakorlantas Bakal Beri Sanksi Tegas Buat Oknum Polantas yang Pakai Mobil PJR Buat Pacaran

Hukum | 22 Oktober 2021, 05:45 WIB
Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono dalam peresmian electronic traffic law enforcement (ETLE) (Sumber: Dok. NTMC Polri)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono memastikan Bripda Arjuna Bagas akan mendapat sanksi tegas terkait dugaan pelanggaran menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi.

Menurut Istiono, jika terbukti bersalah, oknum anggota Polantas tersebut akan dimutasi dari tugasnya di Korlantas Polri. Saat ini Bripda AB sedang menjalani pemeriksaan di Biro Paminal Div Propam Polri. 

"Tunggu hasil kasus sebenarnya seperti apa dulu, masih belum tahu hasilnya. Kalau (memang) terbukti bersalah ya dimutasikan," ujar Istiono saat dikonfirmasi, Kamis (21/10/2021).

Baca Juga: Viral Polantas Pacaran Pakai Mobil Dinas PJR, Oknum Polisi Ini Terancam Dimutasi

Istiono juga menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya dapat digunakan anggota untuk menjalankan tugas.

Selain itu mobil patroli jalan raya (PJR) tidak bisa digunakan untuk kepentingan pribadi, apalagi buat mengajak jalan pacar.

"Ya tidak bolehlah. Kendaraan ya untuk dinas," ujar Istiono.

Terpisah, Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo memastikan Bripda AB sudah diamankan dan saat ini dalam pemeriksaan Biro Paminal Div Propam Polri.

Menurut Sambo, anggota tersebut diduga melakukan pelanggaran dan nantinya akan diproses dalam sidang disiplin.

Baca Juga: Kapolresta Deli Serdang Minta Maaf Atas Penganiayaan Warga Oleh Oknum Polantas

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU