Usai Diperiksa, Rachel Vennya Minta Maaf dan Janji Ikuti Proses Hukum
Hukum | 22 Oktober 2021, 00:12 WIBDia hanya menyebut keterangan terkait hal tersebut sudah disampaikan kepada pihak kepolisian.
"Iya itu sudah disampaikan ke penyidik," ungkap Indra.
Untuk diketahui, Rachel, Salim, dan Maulida telah tiba di Polda Metro sekitar pukul 14.15 WIB, dan selesai diperiksa polisi sekitar pukul 22.53 WIB.
Polisi Bakal Segera Lakukan Gelar Perkara
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan pihaknya bakal segera menggelar perkara kasus dugaan kaburnya Rachel Vennya dari RSDC Wisma Atlet Pademangan setelah pemeriksaan selesai.
"Karena ini masih penyelidikan, masih kita ambil keterangan saksi nanti. Setelah itu kita akan gelar perkara," kata Yusri di Jakarta.
Dia menambahkan, gelar perkara diselenggarakan oleh penyidik untuk menemukan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana dalam laporan tersebut.
Sementara itu, menyebut terdapat dua dugaan pasal yang dilanggar oleh Rachel Vennya terkait tindakannya kabur dari proses isolasi usai berlibur dari luar negeri.
Adapun yang dimaksud yakni Pasal 93 Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 18 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 14 Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit, adapun ancamannya hingga satu tahun penjara.
Baca Juga: Usai Rachel Vennya Diperiksa, Polda Metro Bakal Lakukan Gelar Perkara
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas.com