Kodam Jaya Bantah Rachel Vennya Tak Pernah Diisolasi di Wisma Atlet: Dia Datang, tapi Keluar Lagi
Hukum | 21 Oktober 2021, 20:34 WIB
Baca Juga: Fakta Baru, Anggota TNI yang Bantu Rachel Vennya Kabur dari Karantina Jadi 2 Orang
Pada kesempatan terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan tindakan Rachel adalah sebuah pelanggaran yang mempunyai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang.
"Ya, jelas ada Undang-Undang (UU) Karantina, ada UU Wabah Penyakit. Kalau tidak ada sanksi pidana polisi tidak urus," kata Yusri.
Polda Metro Jaya telah membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk mengawasi proses karantina di Jakarta dan sekitarnya.
Baca Juga: Rachel Vennya Tiba di Ditreskrimum Polda Metro, Wajah Tertunduk dan Enggan Berkomentar
"Kami akan sidik tuntas bahkan satgas dibentuk untuk mengawasi karena dampaknya ini sangat berbahaya, karena ketentuan karantina wajib lima hari," ujar Yusri.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Antara