Anak di Bawah 12 Tahun Kini Boleh Naik Pesawat, Simak Syaratnya
Update | 21 Oktober 2021, 17:01 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah kini telah mengizinkan anak di bawah usia 12 tahun naik pesawat untuk perjalanan domestik.
Aturan terbaru tersebut diumumkan oleh Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual, Kamis (21/10/2021).
"Untuk anak-anak usia di bawah 12 tahun sudah bisa naik pesawat," kata Wiku seperti yang disiarkan dalam kanal YouTube BNPB Indonesia, Kamis.
Kendati demikian, Wiku mengungkapkan terdapat syarat yang harus diperhatikan sebelum anak di bawah 12 tahun melakukan perjalanan dengan moda transportasi udara tersebut.
Salah satu syarat yang dimaksud yakni anak wajib menunjukkan hasil negatif tes reverse transcription polymerase chain reaction (RT-PCR) atau tes antigen kepada petugas bandara.
"Dan memang (anak di bawah 12 tahun) harus melakukan tes PCR sesuai dengan persyaratan di daerahnya masing-masing, asal dengan penuh kehati-hatian dan dalam keadaan sehat," kata WIku.
Lebih lanjut dia menuturkan bahwa alat swab baik tes PCR maupun antigen yang digunakan di Indonesia aman bagi anak.
"IDAI (Ikatan Dokter Anak Indonesia) telah menyatakan kelayakan PCR atau antigen untuk dilakukan kepada anak-anak," ujarnya.
Baca Juga: Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Kunjungi Ancol, Ini Aturan Lengkapnya
Wiku menambahkan keputusan ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat, khususnya bagi mereka yang berada dalam keadaan mendesak dan penting.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV