> >

Anak di Bawah 12 Tahun Kini Boleh Naik Pesawat, Simak Syaratnya

Update | 21 Oktober 2021, 17:01 WIB
Anak di bawah 12 tahun kini diizinkan naik pesawat.(Sumber: kompas.com)

Tak hanya itu, menurut penjelasannya, perizinan diberikan berdasarkan keputusan lintas sektor yang mempertimbangkan kondisi kasus Covid-19 terkini, kesiapan sarana dan prasaran pendukung, dan implementasi protokol kesehatan di lapangan.

Sebagai informasi, aturan terbaru tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021 dan SE Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021.

Adapun syarat naik pesawat untuk anak usia di bawah 12 tahun yang telah KOMPAS.TV rangkum sebagai berikut:

  • Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun wajib menunjukkan hasil negartif tes Covid-19
  • Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat

  • Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun Wajib didampingi oleh orangtua atau keluarga yang dibuktikan dengan kartu keluarga

  • Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin Covid-19

Baca Juga: Hari Ini Naik Pesawat Wajib PCR? Berikut SE Satgas Covid-19 soal Syarat Perjalanan Terbaru

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU