Biaya Umrah di Masa Pandemi Naik, Diperkirakan Sekitar Rp30 Juta
Peristiwa | 21 Oktober 2021, 16:52 WIB"Jadi Satgas akan membantu setiap aktivitas penunjang untuk karantina, membantu proses keberangkatan dan kepulangan jemaah," ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.
Baca Juga: Sekarang Penerima Vaksin Sinovac Bisa Umrah, Ini Penjelasan Menkes
Untuk skema keberangkatan, dilakukan skrining kesehatan 1x24 jam sebelum berangkat terhadap calon jemaah umrah. Pelaksanaan skrining kesehatan meliputi pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan vaksinasi Covid-19, meningitis, dan pemeriksaan swab PCR.
Asrama haji menyediakan akomodasi, konsumsi, dan transportasi untuk memfasilitasi keberangkatan jemaah. Boarding, pemeriksaan imigrasi, dan pemeriksaan sertifikat vaksinasi internasional (ICV) juga dilaksanakan di asrama haji. Sementara, pengawasan pelaksanaan skrining kesehatan dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan.
Adapun skema kepulangan meliputi pemeriksaan PCR di Arab Saudi maksimal 3x24 jam sebelum kepulangan. Setiba kembali di Indonesia, dilakukan PCR terhadap jemaah. Menyusul, pelaksanaan karantina dilaksanakan di asrama haji selama 5x24 jam.
Asrama haji juga menyediakan akomodasi, konsumsi, dan transportasi bagi jamaah umrah saat kepulangan. Pada hari ke-4, dilakukan PCR lanjutan terhadap jemaah. Bila hasilnya negatif, jemaah dapat pulang kembali ke rumah masing-masing.
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV