Ini Tarif PCR yang Diwajibkan untuk Naik Pesawat di Aturan Baru PPKM
Peristiwa | 21 Oktober 2021, 16:04 WIBBatas tarif tertinggi itu berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau mandiri.
Nadia menegaskan jika seseorang mendapatkan biaya tarif PCR yang melampaui dari tarif tertinggi yang sudah ditetapkan pemerintah, masyarakat bisa melaporkannya melalui e-mal pengaduan Kemenkes dan Dinas Kesehatan setempat.
Baca Juga: Kadin Keberatan Berlakunya Wajib PCR bagi Penumpang Pesawat
Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Kompas.com