Kebun Binatang Ragunan Dibuka Kembali Sabtu 23 Oktober, Ini Syarat Masuknya
Peristiwa | 21 Oktober 2021, 13:56 WIBDiketahui, DKI Jakarta sudah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2 sejak Senin (18/10/2021), lalu.
Baca Juga: Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Kunjungi Ancol, Ini Aturan Lengkapnya
Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta No 1245 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level dua Corona Virus Disease 2019, anak di bawah usia 12 tahun kini sudah boleh mengunjungi tempat wisata di Jakarta.
Kepgub ini diteken Gubenur DKI Jakarta, Anies Baswedan, pada 18 Oktober 2021 dan mulai berlaku sejak Senin (19/10/2021).
"Anak dengan usia di bawah 12 tahun diperbolehkan memasuki tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan syarat didampingi orang tua," ujar Anies dalam salinan Kepgub 1245/2021 yang diterima di Jakarta, dikutip Rabu (20/10/2021).
Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV