Evaluasi 2 Tahun Kinerja Jokowi-Maruf, BEM SI Layangkan Selusin Tuntutan
Politik | 21 Oktober 2021, 09:42 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Memperingati tujuh tahun kepemimpinan Presiden Joko Widodo atau dua tahun kinerjanya bersama Maruf Amin, Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) akan gelar aksi di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, hari ini Kamis (21/10/2021).
Koordinator Isu Hukum dan HAM BEM SI, Zakky Musthofa Zuhad mengatakan demo yang direncanakan berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB itu akan membawa 12 tuntutan, yakni:
1. Menuntut dan mendesak pemerintah untuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang untuk membatalkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
2. Menuntut dan mendesak pemerintah untuk memperbaiki dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang masih relatif rendah.
3. Menuntut dan mendesak pemerintah untuk mengembangkan sumber daya alam (SDA) dan sumber daya manusia (SDM) yang ada di dalam negeri, tanpa menjadikan utang luar negeri sebagai salah satu sumber pembangunan negara.
4. Wujudkan kebebasan sipil seluas-luasnya sesuai amanat konstitusi dan menjamin keamanan setiap orang atas hak berpendapat dan dalam mengemukakan pendapat serta hadirkan evaluasi dan reformasi di tubuh Institusi Polri.
5. Wujudkan supremasi hukum dan HAM yang berkeadilan, tidak tebang pilih dan tuntaskan HAM masa lalu.
6. Berhentikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK, batalkan TWK, hadirkan Perppu atas UU KPK No 19 Tahun 2019 serta kembalikan marwah KPK sebagai realisasi janji janji Jokowi dalam agenda pemberantasan korupsi.
Baca Juga: BEM SI Demo Kritik 7 Tahun Kepemimpinan Jokowi di Istana Negara Hari Ini
7. Menuntut pemerintah untuk memberikan afirmasi PPPK guru berusia di atas 35 tahun dan masa mengabdi lebih dari 10 tahun untuk diprioritaskan kelulusannya serta mengangkat langsung guru honorer yang berusia di atas 50 tahun.
8. Menuntut pemerintah untuk segera meningkatkan kualitas pendidikan baik dari segi peningkatan kualitas guru Indonesia maupun pemerataan sarana dan infrastruktur penunjang pendidikan di seluruh wilayah Indonesia.
9. Menuntut pemerintah untuk mengembalikan independensi Badan Standar Nasional Pendidikan.
10. Mendesak Presiden Jokowi untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang untuk membatalkan Undang-Undang No 3 Tahun 2020 tentang (Minerba).
11. Mendesak pemerintah segera memenuhi target bauran energi dan segera melakukan percepatan transisi energi kotor menuju energi baru terbarukan.
Penulis : Hedi Basri Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV