Jakarta PPKM Level 2, Transjakarta Akan Kembali Beroperasi 100 Persen
Update | 21 Oktober 2021, 09:40 WIBAturan terbaru soal jumlah penumpang transportasi umum tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1245 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2 yang berlaku mulai Selasa (19/10/2021) hingga 1 November 2021.
"Kendaraan Umum, Angkutan Massal, Taksi (Konvensional dan Online) dan Kendaraan Sewa/Rental: Diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% (seratus persen)," demikian bunyi kepgub tersebut.
Baca Juga: Transjakarta Rute Stasiun Manggarai - UI Depok Kembali Beroperasi Normal
Penulis : Hasya Nindita Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV