> >

Jakarta PPKM Level 2, Transjakarta Akan Kembali Beroperasi 100 Persen

Update | 21 Oktober 2021, 09:40 WIB
Ilustrasi: Bus transjakarta melintas di Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2020). (Sumber: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Aturan terbaru soal jumlah penumpang transportasi umum tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1245 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2 yang berlaku mulai Selasa (19/10/2021) hingga 1 November 2021.

"Kendaraan Umum, Angkutan Massal, Taksi (Konvensional dan Online) dan Kendaraan Sewa/Rental: Diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% (seratus persen)," demikian bunyi kepgub tersebut.

Baca Juga: Transjakarta Rute Stasiun Manggarai - UI Depok Kembali Beroperasi Normal

 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU