Menkop UKM: Pemanggilan Pelaku UMKM Makanan Beku oleh Polisi Timbulkan Keresahan
Update | 20 Oktober 2021, 18:18 WIBDilansir Kompas.com, pelaku UMKM yang ingin mendapatkan informasi atau melakukan pengaduan dapat menghubungi call center pengaduan di 1500 587 atau melalui lapor.go.id.
Pengaduan juga dapat dilakukan melalui WhatsApp ke nomor 08111451587.
Terkait izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk produk frozen food, Kepala BPOM Penny K Lukito menyebut bahwa tidak semua produk frozen food harus mengantongi izin BPOM.
"Jika dikaitkan dengan berapa lama produk bisa bertahan disimpan, frozen food yang bertahan lebih dari 7 hari yang harus mendapatkan izin BPOM," ujarnya dalam sambutan acara World Food Day, "Our Actions are Our Future" yang ditayangkan secara virtual, Selasa (19/10/2021).
Jika kurang dari tujuh hari, dia mengatakan bisa tanpa izin BPOM, cukup dengan izin edar dari dinas kesehatan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga).
Baca Juga: Ini Kriteria Frozen Food Yang Wajib Punya Izin Edar BPOM
Dia menambahkan, pelaku UMKM frozen food yang menerima pesanan dan langsung mengirimkan produknya ke pemesan, juga tak perlu memerlukan izin edar BPOM.
Sebelumnya, media sosial Twitter dihebohkan dengan unggahan salah satu akun. Akun tersebut membagikan cerita seorang pelaku UMKM frozen food yang dipanggil polisi dan terancam dipenjara hingga didenda Rp4 miliar lantaran tidak memiliki izin edar, PIRT atau BPOM.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas.com