> >

Kepgub Anies: Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Tempat Wisata di Jakarta

Update | 20 Oktober 2021, 15:49 WIB
Pengunjung mencoba wahana di Taman Impian Jaya Ancol (Sumber: Kompas.com)

Aplikasi PeduliLindungi juga wajib digunakan sebagai skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai fasilitas umum, yakni area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya.

Baca Juga: PPKM Jakarta dan Kota-kota Ini Turun ke Level 2, Anak-anak Boleh Masuk Bioskop

 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU