Kepgub Anies: Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Tempat Wisata di Jakarta
Update | 20 Oktober 2021, 15:49 WIBAplikasi PeduliLindungi juga wajib digunakan sebagai skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai fasilitas umum, yakni area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya.
Baca Juga: PPKM Jakarta dan Kota-kota Ini Turun ke Level 2, Anak-anak Boleh Masuk Bioskop
Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV