Kepgub Anies: Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Tempat Wisata di Jakarta
Update | 20 Oktober 2021, 15:49 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Anak di bawah usia 12 tahun kini sudah boleh mengunjungi tempat wisata di Jakarta. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta No 1245 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level dua Corona Virus Disease 2019.
Kepgub ini diteken Gubenur DKI Jakarta, Anies Baswedan, pada 18 Oktober 2021 dan mulai berlaku sejak Senin (19/10/2021).
"Anak dengan usia di bawah 12 tahun diperbolehkan memasuki tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan syarat didampingi orang tua," ujar Anies dalam salinan Kepgub 1245/2021 yang diterima di Jakarta, dikutip Rabu (20/10/2021).
Diketahui, DKI Jakarta kini menerapkan PPKM level 2 sejak Senin (18/10/2021) lalu. Penurunan level ini salah satunya didorong oleh capaian vaksinasi dosis pertama di atas 50 persen.
Baca Juga: Jakarta-Depok PPKM Level 2, Ini Aturan Lengkapnya Berdasarkan Instruksi Mendagri
Penurunan level PPKM di DKI itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 tahun 2021 tentang PPKM level tiga, dua dan satu COVID-19, yang berlaku mulai Selasa (19/10) hingga 1 November 2021.
Kegiatan di tempat wisata beroperasi maksimal hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen dan wajib mengikuti protokol kesehatan.
Penerapan prokes Covid-19 dalam Keputusan Gubernur ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19.
Selama penerapan PPKM Level dua, Anies meminta setiap orang yang melakukan aktivitas di masing-masing sektor sudah harus divaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
Masyarakat yang sudah divaksinasi dibuktikan dengan sertifikat vaksinasi yang terdapat pada aplikasi PeduliLindungi.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV