> >

Mahfud MD Kirim Pesan Ini ke Nasabah Pinjol Ilegal: Enggak Perlu Bayar Cicilan Lagi Meski Ditagih

Hukum | 20 Oktober 2021, 07:08 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD yang meminta kepada para nasabah pinjol ilegal untuk tidak membayar tagihan cicilan lagi. (Sumber: KOMPAS TV)

Menurutnya para pelaku tersebut akan dikenakan ancaman hukuman atas tindakan pemerasan, perbuatan tidak menyenangkan, UU ITE, dan perlindungan konsumen. 

"Kita juga tadi menyinggung kemungkinan penggunaan Pasal 368 KUH Pidana yaitu pemerasan. Lalu ada Pasal 335 KUH Pidana tentang perbuatan tidak menyenangkan yang bisa dipakai. Kemudian, Undang-undang Perlindungan Konsumen, UU ITE Pasal 29 dan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3," kata dia dalam konfrensi pers secara virtual terkait pinjol ilegal, Selasa (19/10/2021) kemarin.

Lokasi kantor pinjol yang digerebek polisi di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara (18/10/2021). (Sumber: KOMPAS TV)

Seperti diberitakan KOMPAS TV sebelumnya, dalam kurun waktu kurang dari sepekan, Polri menggerebek sejumlah kantor yang diduga dijadikan sebagai lokasi operasional pinjol ilegal.

Sebut saja yang dilakukan terhadap sebuah tempat di Cengkareng dan juga Kelapa Gading.

Belum lagi di Sleman, Provinsi DIY dimana sebuah ruko digerebek personel gabungan Polda Jabar dan Polda DIY karena diduga sebagai lokasi pinjol ilegal.

Puluhan pegawai diamankan termasuk sejumlah peralatan komputer sebagai barang bukti.

Baca Juga: Sosiolog UGM: Jangan Pojokan, Sebagian Pekerja Pinjol Ilegal juga Korban

Penulis : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU