Mahfud MD Kirim Pesan Ini ke Nasabah Pinjol Ilegal: Enggak Perlu Bayar Cicilan Lagi Meski Ditagih
Hukum | 20 Oktober 2021, 07:08 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Penggerebekan kantor-kantor yang dijadikan lokasi operasional peminjaman online (pinjol) ilegal gencar dilakukan polisi.
Menteri Koordiantor Bidang Politik, Hukum dan Keamanaan (Menko Polhukam) M Mahfud MD pun mengapresiasinya.
Bahkan Mafhud MD juga mengirimkan pesan penting terutama bagi para korban jeratan pinjol ilegal ini kaitannya dalam pembayaran tagihan cicilan.
Menurut Mahfud MD para pemohon dana atau nasabah yang telah menggunakan pinjol ilegal diimbau untuk tidak membayar meski adanya penagihan. Hal tersebut karena pinjol ilegal tidak mengantongi izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: Pinjol Ilegal Edit Foto Korban dengan Gambar Porno untuk Tagih Utang
Bila ada terjadi penagihan secara paksa disertai ancaman atau intimidasi, maka masyarakat diminta untuk melaporkan tindakan tersebut ke Kepolisian setempat.
Ia pun memastikan, polisi akan langsung memasifikasi gerakan para pinjol ilegal dan akan bertindak tegas.
"Oleh karena itu, imbauan atau statement oleh pemerintah yang dihadiri OJK dan BI, hentikan penyelenggaraan pinjol ilegal ini. Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban pinjol ilegal, jangan membayar. Kalau ada yang tidak membayar, lalu mereka tidak terima, laporkan ke Kantor Polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan," serunya.
Pemerintah, lanjut Mahfud MD, sudah memutuskan dan meminta Polri memberikan pengenaan pasal berlapis secara perdata maupun pidana bagi para pelaku pinjol ilegal.
Baca Juga: Polisi Tangani Lebih dari 380 Kasus Pinjol Ilegal di Berbagai Daerah
Penulis : Gading-Persada
Sumber : Kompas.com