> >

Polisi Paksa Periksa HP Warga, Kompolnas: Tak Boleh Tanpa Ada Surat Perintah, Jelas Langgar Privasi

Hukum | 19 Oktober 2021, 16:29 WIB
Video viral menampilkan polisi memeriksa HP warga. (Sumber: Twitter/Xnact)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti angkat bicara terkait viralnya video anggota polisi yang memaksa untuk memeriksa handphone milik warga.

Menurut Poengky, anggota polisi tidak boleh memeriksa handphone milik warga tanpa ada surat perintah resmi.

Baca Juga: Usai Video Viral Polisi Paksa Periksa HP Warga, Aipda Ambarita Dimutasi ke Humas Polda Metro Jaya

Poengky mengatakan, penggeladahan yang dilakukan secara sewenang-wenang dan tak sesuai aturan merupakan bentuk arogansi polisi. Hal itu melanggar privasi warga.

"Tidak dibenarkan untuk memeriksa HP tanpa ada surat perintah. Itu jelas arogan dan melanggar privasi," kata Poengky dikutip dari Kompas.com pada Selasa (19/10/2021).

Poengky menyarankan kepada warga yang mengalami penggeladahan secara sewenang-wenang itu untuk melapor melalui aplikasi "Propam Presisi".

"Agar Divisi Profesi dan Pengamanan dapat melakukan pemeriksaan," ucap Poengky.

Baca Juga: Polisi Akui Ada Dugaan Salah SOP Saat Aipda Ambarita Periksa Ponsel Warga

Lebih lanjut, Poengky mengingatkan agar anggota polisi menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional. 

Ia mengatakan, selain ada pengawasan secara internal Polri, masyarakat juga merupakan pengawas bagi anggota polisi.

"Tetap kedepankan profesionalitas. Jaga sopan santun dan jangan menunjukkan arogansi,” tutur Poengky. 

“Polisi itu tugasnya melayani, mengayomi, melindungi masyarakat, dan menegakkan hukum guna mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat.”

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Purwanto

Sumber : Kompas.com


TERBARU