Polisi Paksa Periksa HP Warga, Kompolnas: Tak Boleh Tanpa Ada Surat Perintah, Jelas Langgar Privasi
Hukum | 19 Oktober 2021, 16:29 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti angkat bicara terkait viralnya video anggota polisi yang memaksa untuk memeriksa handphone milik warga.
Menurut Poengky, anggota polisi tidak boleh memeriksa handphone milik warga tanpa ada surat perintah resmi.
Baca Juga: Usai Video Viral Polisi Paksa Periksa HP Warga, Aipda Ambarita Dimutasi ke Humas Polda Metro Jaya
Poengky mengatakan, penggeladahan yang dilakukan secara sewenang-wenang dan tak sesuai aturan merupakan bentuk arogansi polisi. Hal itu melanggar privasi warga.
"Tidak dibenarkan untuk memeriksa HP tanpa ada surat perintah. Itu jelas arogan dan melanggar privasi," kata Poengky dikutip dari Kompas.com pada Selasa (19/10/2021).
Poengky menyarankan kepada warga yang mengalami penggeladahan secara sewenang-wenang itu untuk melapor melalui aplikasi "Propam Presisi".
"Agar Divisi Profesi dan Pengamanan dapat melakukan pemeriksaan," ucap Poengky.
Baca Juga: Polisi Akui Ada Dugaan Salah SOP Saat Aipda Ambarita Periksa Ponsel Warga
Lebih lanjut, Poengky mengingatkan agar anggota polisi menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional.
Ia mengatakan, selain ada pengawasan secara internal Polri, masyarakat juga merupakan pengawas bagi anggota polisi.
"Tetap kedepankan profesionalitas. Jaga sopan santun dan jangan menunjukkan arogansi,” tutur Poengky.
“Polisi itu tugasnya melayani, mengayomi, melindungi masyarakat, dan menegakkan hukum guna mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat.”
Baca Juga: Mahasiswa Diculik dan Mobil Barunya Dirampok, Pelaku Ternyata Anggota Polisi Berpangkat Brigadir
Sementara itu, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyatakan kewenangan polisi untuk melakukan penggeledahan dan batasannya diatur dalam Pasal 32 sampai 37 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Fickar menjelaskan, penggeledahan dapat dilakukan dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat.
Di luar itu, kata Fickar, penggeledahan dapat dilakukan jika seseorang tertangkap tangan melakukan tindak pidana.
Selain itu, ada pula Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.
Baca Juga: Kecelakaan Tewaskan Direktur Indomaret, Polisi Buru Sopir Truk Kontainer
Sebelumnya, pemeristiwa pemeriksaan ponsel milik warga secara paksa itu ditayangkan oleh sebuah akun YouTube televisi nasional.
Kemudian, potongan video tersebut viral setelah kembali diunggah ke media sosial Twitter.
Dalam potongan video yang beredar, seorang anggota polisi meminta warga tersebut menyerahkan ponselnya untuk diperiksa.
Warga yang terjaring razia itu sempat menolak saat polisi akan memeriksa ponselnya.
Namun, polisi tetap memaksa dengan dalih memiliki wewenang melakukan pemeriksaan identitas warga, salah satunya ponsel.
Baca Juga: Diperiksa Polisi Lagi, Pihak Olivia Nathania Berharap Pelapor Penipuan CPNS Mau Diajak Damai
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Purwanto
Sumber : Kompas.com