Heboh Polisi Periksa Ponsel Warga, Kompolnas: Arogan dan Langgar Privasi
Hukum | 19 Oktober 2021, 16:33 WIBBaca juga: Kasus di Luwu Timur Dinilai Cacat Penyidikan, Kompolnas: Momentum Bagus Evaluasi Peraturan Kapolri
Dalam penjelasannya, penggeledahan hanya dapat dilakukan dalam dua kondisi. Pertama, penggeledahan dapat dilakukan dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat.
Kemudian, penggeledahan dapat dilakukan jika seseorang tertangkap tangan melakukan tindak pidana.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV