> >

Heboh Polisi Periksa Ponsel Warga, Kompolnas: Arogan dan Langgar Privasi

Hukum | 19 Oktober 2021, 16:33 WIB
Komisioner Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan penggeledahan sewenang-wenang yang tak sesuai aturan adalah bentuk arogansi polisi dan melanggar privasi. (Sumber: KOMPAS TV)

Baca juga: Kasus di Luwu Timur Dinilai Cacat Penyidikan, Kompolnas: Momentum Bagus Evaluasi Peraturan Kapolri

Dalam penjelasannya, penggeledahan hanya dapat dilakukan dalam dua kondisi. Pertama, penggeledahan dapat dilakukan dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat.

Kemudian, penggeledahan dapat dilakukan jika seseorang tertangkap tangan melakukan tindak pidana.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU