MAKI Tegaskan Gugatan ke Ketua DPR Puan Maharani Terkait Pemilihan Anggota BPK
Hukum | 19 Oktober 2021, 11:51 WIBBaca Juga: BPK Temukan Rp 2,49 Triliun Dana Penanganan Covid-19 Bermasalah
Permintaan tidak melantik ini, Boyamin melanjutkan, merupakan bentuk penghormatan atas proses hukum yang sedang berjalan.
“Presiden semestinya menjadi tauladan menghormati dan patuh atas proses hukum sebagai konsekuensi negara hukum yang digariskan UUD 1945,” kata Boyamin.
Sebelumya, Hakim PTUN Jakarta menetapkan tidak menerima gugatan dikarenakan Penggugat MAKI dan LP3HI belum secara resmi mengajukan keberatan kepada Ketua DPR terkait seleksi calon Anggota BPK yang tidak memenuhi syarat.
Baca Juga: MAKI Ajukan Praperadilan Jika dalam Satu Bulan KPK Tidak Tetapkan Tersangka Korupsi LNG Pertamina
MAKI dan LP3HI telah melengkapi kekurangan tersebut berupa telah mengirimkan surat keberatan kepada Ketua DPR, dan selanjutnya MAKI dan LP3HI telah mendaftarkan kembali gugatan kepada PTUN.
Sidang kedua (perbaikan) atas gugatan MAKI terhadap Ketua DPR dalam sengkarut tidak sahnya pemilihan anggota BPK karena tidak memenuhi syarat pasal 13 huruf J Undang-Undang tentang BPK akan berlangsung pada Selasa, 19 Oktober 2021, pukul 10.30, di PTUN Jakarta, Jakarta Timur.
Baca Juga: Kapolri Bakal Rekrut Novel Baswedan Dkk, Boyamin: Tunjukkan TWK KPK Tak Bermakna Apa-apa
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV