> >

Kantor Pinjol Ilegal di Kelapa Gading Digerebek, 4 Orang Diamankan

Peristiwa | 19 Oktober 2021, 06:12 WIB
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggerebek tempat usaha pinjaman online (pinjol) ilegal yang terletak di Ruko Gading Bukit Indah, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Senin (18/10/2021) malam. (Sumber: Kompas.com/Ira Gita)

"Jadi menurut saya karena kemarin kita melakukan penggerebekan di beberapa tempat, makanya mereka memutuskan untuk WFH [work from home]," sambungnya. 

Mengutip pemberitaan KOMPAS TV sebelumnya, perusahaan tersebut diduga sudah beroperasi sejak 2018. Tak tanggung-tanggung mereka sudah memiliki nasabah sekitar 8.000 orang.

Auliansyah menambahkan, informasi terkait lokasi yang diduga sebagai kantor pinjol ini, berawal dari adanya laporan masyarakat.

Baca Juga: Asosiasi Fintech Berhentikan Anggotanya yang Terlibat Penagihan Pinjol Ilegal

"Kita melihat ada beberapa laporan polisi yang disampaikan masyarakat salah satunya terkait dengan pengancaman penagihan. Jadi mereka melakukan penagihan dengan mengirimkan gambar-gambar pornografi," tandasnya.

Penulis : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU