Anies Disebut Pakai Pergub yang Dibuat Ahok untuk Melegalkan Penggusuran di Jakarta
Peristiwa | 18 Oktober 2021, 21:19 WIBBaca Juga: 4 Tahun Pimpin Jakarta, Ini 10 Rapor Merah Anies Baswedan versi LBH Jakarta
"Ironisnya perbuatan (penggusuran) tersebut dijustifikasi dengan menggunakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak memiliki perspektif HAM," ujar dia.
Karena itu, LBH Jakarta meminta agar Pemprov DKI Jakarta mencabut Pergub yang dinilai merampas hak-hak korban penggusuran.
LBH juga meminta Pemprov DKI Jakarta tidak lagi menggusur permukiman warga secara paksa.
Baca Juga: Anies dan Sandiaga Uno Unggah Foto di Instagram Ucapkan Selamat Ultah ke-70 Prabowo Subianto
"Memastikan hak atas tempat tinggal warga di DKI Jakarta, tidak melakukan penggusuran paksa, memulihkan hak para korban penggusuran paksa serta mencabut Pergub Nomor 207 Tahun 2016," ujar Jeany.
Berdasarkan data LBH Jakarta, di masa kepemimpinan Anies selama periode Januari-September 2018, terdapat 79 titik penggusuran di DKI Jakarta.
Rinciannya, terdapat korban sebanyak 277 kepala keluarga dan 864 unit usaha akibat penggusuran itu.
Baca Juga: Bamsoet Dukung Anies Gelar Formula E di Jakarta: Kebanggaan Besar Indonesia
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas.com