Anies Disebut Pakai Pergub yang Dibuat Ahok untuk Melegalkan Penggusuran di Jakarta
Peristiwa | 18 Oktober 2021, 21:19 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan disebut sengaja tidak melakukan revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 untuk melegalkan penggusuran.
Seperti diketahui, pergub tersebut dibuat saat era Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Baca Juga: Dulu Janji Tidak akan Gusur Warga, LBH Jakarta: Gubernur Anies Masih Lakukan Penggusuran Paksa
Pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Jeanny Silvia mengatakan, Anies mempertahankan Pergub tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak itu untuk beberapa kasus penggusuran.
"Pergub yang ditetapkan pada masa Gubernur Basuki Tjahaja Purnama tersebut justru dipertahankan," kata Jeanny di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (18/10/2021).
"Pergub tersebut digunakan hingga saat ini oleh Pemprov DKI Jakarta dalam beberapa kasus penggusuran paksa."
Baca Juga: LBH Jakarta Beri Rapor Merah 4 Tahun Anies Pimpin Jakarta, Pemprov Siap Pelajari
Jeanny mengungkapkan, beberapa kasus penggusuran yang terjadi pada era Anies diketahui menggunakan Pergub Nomor 207 Tahun 2016 tersebut.
Adapun kasus penggusuran itu terjadi di Menteng Dalam, Pancoran Buntu II, Kebun Sayur, Kapuk Poglar, Rawa Pule, Guji Baru, dan Gang Lengkong Cilincing.
Karena Pergub ini juga, Jeanny menambahkan, warga Jakarta masih terus dihantui oleh penggusuran paksa.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas.com