> >

Perkara Irjen Napoleon Aniaya Muhammad Kece Dilimpahkan ke Kejagung

Peristiwa | 18 Oktober 2021, 20:44 WIB
Irjen Pol Napoleon Bonaparte, tersangka kasus penganiayaan Muhammad Kece. (Sumber: KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA)

Irjen Pol. Napoleon Bonaparte dan empat tersangka lainnya kini dijerat dengan Pasal 170 juncto Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.

Bareskrim Polri saat ini sedang menunggu balasan kejaksaan terkait kelengkapan berkas tahap pertama itu sebelum menuju persidangan.

Dalam perkara ini, petugas jaga dan Kepala Rutan Bareskrim Polri juga dinilai melakukan pelanggaran disiplin.

"Karutan Bareskrim atas nama AKP I tidak melakukan pengawasan dengan sebaik-baiknya terhadap anggota jaga tahanan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/9/2021).

Baca Juga: Komnas Perempuan Sebut Kesaksian Ibu dan Tiga Anak di Luwu Timur Tidak Dipertimbangkan Polisi

Ramadhan juga sempat mengatakan, Propam Polri akan menjatuhkan sanksi untuk Karutan Bareskrim dan dua penjaga Rutan Bareskrim yakni Bripka Wandoyo dan Bripda Saep Sigit.

Irjen Napoleon Bonaparte dapat melakukan penganiayaan di dalam rutan karena masih memiliki pengaruh kuat di internal Polri.

Hal ini dikuatkan oleh kesaksian kuasa hukum terpidana kasus suap Djoko Tjandra, Tommy Sumardi. Tommy mengaku mendapat ancaman pembunuhan dari Irjen Napoleon.

"Dia berkuasa dalam penjara, polisi-polisi semua enggak ada yang berani sama dia. Waktu itu (Tommy) dibawa ke bawah situ dia didikte, disuruh, kamu ngomong begini ya. Gitu lah,” ujar kuasa hukum Tommy, Dion Pongkor, pada Jumat (8/10/2021).

Ancaman pembunuhan ini terkait perintah Irjen Napoleon agar Tommy membuat rekaman rekayasa perihal perkara penghapusan Red Notice Djoko Tjandara di Interpol.

“‘Daripada saya (Tommy Sumardi) dibunuh,’ katanya. ‘Saya ikutin aja mau dia Irjen Napoleon Bonaparte’,” Dion menirukan ucapan kliennya.

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU