Perkara Irjen Napoleon Aniaya Muhammad Kece Dilimpahkan ke Kejagung
Peristiwa | 18 Oktober 2021, 20:44 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyatakan telah melimpahkan berkas perkara dugaan penganiayaan Muhammad Kece alias Kace oleh Irjen Napoleon Bonaparte ke Kejaksaaan Agung.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menyebut, pihaknya melimpahkan berkas perkara penganiayaan itu pada Rabu (13/10/2021) lalu.
"Sudah tahap pertama pada hari Rabu minggu lalu," ujar Andi pada Senin (18/10/2021), dikutip dari Antara.
Saat menganiaya Muhammad Kece, Napoleon Bonaparte diduga mendapat bantuan dari empat tahanan Rutan Bareskrim Polri.
Baca Juga: Irjen Napoleon Bonaparte Kembali Berulah Ancam Tommy Sumardi, Kabareskrim Polri Bereaksi Keras
Empat orang yang diduga sebagai kaki tangan Napoleon tersebut adalah DH (tahanan kasus uang palsu), DW (narapidana kasus ITE), H alias C alias RT (narapidana kasus penipuan dan penggelapan), dan HP (narapidana kasus perlindungan konsumen).
Andi menambahkan, pelimpahan berkas perkara lima tersangka penganiayaan Muhammad Kece ini setelah pemeriksaan para pelaku selesai minggu lalu.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengetahui bahwa penganiayaan Muhammad Kece terjadi pada Kamis, 26 Agustus 2021 di Rutan Bareskrim Polri.
Irjen Napoleon Bonaparte bersama empat tersangka lainnya diduga melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Kece di selnya.
Selain memukul, kelima tersangka juga melumuri wajah dan badan Kece dengan kotoran manusia.
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Antara