> >

Eks Penyidik KPK Minta Suap untuk Uang Persalinan Istri hingga Biaya Pengembalian Aset Koruptor

Hukum | 18 Oktober 2021, 20:18 WIB
Terdakwa suap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (kanan) dan tersangka Maskur Husain (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/8/2021). (Sumber: Kompastv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah saksi hadir memberikan keterangan atas eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain, terdakwa kasus suap penerima Rp11,5 miliar dari pengurusan lima perkara korupsi.

Salah satu saksi adalah bekas Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Rita mengaku Robin meminta bayaran Rp10 miliar untuk mengembalikan aset miliknya.

Perlu diketahui, Rita adalah tervonis dalam kasus penerimaan gratifikasi terkait perizinan proyek di Pemkab Kukar dan tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ia saat ini menjalani vonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan sejak 2018 karena terbukti menerima uang gratifikasi Rp110.720.440.000.

Baca Juga: Bos PT Tenjo Jaya Diancam Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin, Jika Tak Beri Uang akan Jadi Tersangka

"Saya sampaikan bahwa saya tidak punya uang tunai tapi saya punya aset 2 rumah dan 1 apartemen kalau bapak perkenan silakan aset saya dipergunakan," ujar Rita di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (18/10/2021), dikutip dari Antara.

Maskur yang membantu Robin berjanji dapat mengembalikan aset Rita dalam waktu 1-2 bulan dan mengurus permohonan peninjauan kembali atas kasusnya.

Dalam kasus suap ini, Rita terhubung dengan Robin dan Maskur lewat mantan wakil ketua DPR Azis Syamsuddin.

Di sisi lain, Stepanus Robin juga meminta uang kepada Rita untuk berbagai keperluan pribadi dengan dalih “kemanusiaan”.

"Untuk Pak Robin tidak bayar 'lawyer fee' tapi uang kemanusiaan karena beliau pernah mengabari ibu dan bapaknya sakit Covid-19. Lalu saya transfer uang, ada saudaranya meninggal. Lalu ada lagi untuk uang perjalanan. Kemudian isterinya ada melahirkan totalnya Rp60,5 juta," tutur Rita.

Rita menyebut memberikan “uang kemanusiaan” itu pada Robin secara bertahap menggunakan gajinya.

Ia mengaku mengenal Robin berkat mantan wakil ketua DPR Azis Syamsuddin saat keduanya berkunjung ke Lapas Tangerang.

"Beliau (Stepanus Robin Pattuju) datang ke (Lapas) Tangerang dengan Pak Azis Syamsuddin, lalu Pak Robin menyampaikan dia penyidik. Beliau menunjukkan 'badge-nya' dan kemudian datang lagi, jadi saya berpikir ada perubahan besar di KPK," beber Rita.

Baca Juga: Ungkap Jual Beli Jabatan Bupati Probolinggo, KPK Periksa 8 Saksi di Lingkungan Pemkab

Selain Rita, pengakuan juga datang Usman Effendi, mantan narapidana korupsi hak penggunaan lahan di Kecamatan Tenjojaya, Sukabumi, Jawa Barat.

Usman mengaku diperas oleh Robin dengan ancaman akan dijadikan tersangka. Usman baru bebas setelah menjalani vonis 3 tahun penjara di Lapas Sukamiskin.

"Bapak mulai Senin akan ditersangkakan karena Senin kasus bapak mau direkon. Lebih baik bapak kasih uang," ujar Usman menirukan ucapan Robin.

Percakapan itu muncul saat pertemuan antara Usman dengan Robin di Puncak Pass. Dalam pertemuan itu Robin meminta uang Rp1 miliar agar Usman tidak jadi tersangka.

Karena ketakutan akan menjadi tersangka kasus korupsi, ia pun mengirim uang secara bertahap mulai 6 Oktober 2020 hingga 19 April 2021 senilai total Rp525 juta.

Selain mengirim uang ke rekening yang sudah ditunjuk Robin, Usman juga bersedia mengeluarkan uang Rp3 miliar dengan jaminan sertifikat rumah milik mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

"Pak Robin bilang minta Rp3 miliar karena ada kesulitan, saya tidak tahu kesulitannya apa. Katanya nanti dibayar Rp5 miliar, pertanggungjawabannya seperti apa saya tanya katanya nanti dibikinkan saja kuitansi Rp5 miliar," ujar Usman.

Baca Juga: OTT Bupati Musi Banyuasin: KPK Temukan Uang Rp270 Juta di Kantong Plastik dan Rp1,5 Miliar di Tas

 

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Antara


TERBARU