Eks Penyidik KPK Minta Suap untuk Uang Persalinan Istri hingga Biaya Pengembalian Aset Koruptor
Hukum | 18 Oktober 2021, 20:18 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah saksi hadir memberikan keterangan atas eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain, terdakwa kasus suap penerima Rp11,5 miliar dari pengurusan lima perkara korupsi.
Salah satu saksi adalah bekas Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Rita mengaku Robin meminta bayaran Rp10 miliar untuk mengembalikan aset miliknya.
Perlu diketahui, Rita adalah tervonis dalam kasus penerimaan gratifikasi terkait perizinan proyek di Pemkab Kukar dan tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ia saat ini menjalani vonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan sejak 2018 karena terbukti menerima uang gratifikasi Rp110.720.440.000.
Baca Juga: Bos PT Tenjo Jaya Diancam Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin, Jika Tak Beri Uang akan Jadi Tersangka
"Saya sampaikan bahwa saya tidak punya uang tunai tapi saya punya aset 2 rumah dan 1 apartemen kalau bapak perkenan silakan aset saya dipergunakan," ujar Rita di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (18/10/2021), dikutip dari Antara.
Maskur yang membantu Robin berjanji dapat mengembalikan aset Rita dalam waktu 1-2 bulan dan mengurus permohonan peninjauan kembali atas kasusnya.
Dalam kasus suap ini, Rita terhubung dengan Robin dan Maskur lewat mantan wakil ketua DPR Azis Syamsuddin.
Di sisi lain, Stepanus Robin juga meminta uang kepada Rita untuk berbagai keperluan pribadi dengan dalih “kemanusiaan”.
"Untuk Pak Robin tidak bayar 'lawyer fee' tapi uang kemanusiaan karena beliau pernah mengabari ibu dan bapaknya sakit Covid-19. Lalu saya transfer uang, ada saudaranya meninggal. Lalu ada lagi untuk uang perjalanan. Kemudian isterinya ada melahirkan totalnya Rp60,5 juta," tutur Rita.
Rita menyebut memberikan “uang kemanusiaan” itu pada Robin secara bertahap menggunakan gajinya.
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Antara