Anggota Bawaslu Sayangkan Lambatnya Pembentukan Unit BDP
Politik | 18 Oktober 2021, 19:09 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ratna Dewi Pettalolo menyayangkan lambatnya Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran (BDP) terbentuk.
Dilansir laman resmi Bawaslu RI, Senin (18/10/2021), Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu tersebut menilai bahwa pembentukan unit pengelola BDP pada Juli lalu sedikit terlambat.
Dia berpandangan, unit pengelola BDP seharusnya dibentuk pada Pemilu serentak 2019.
Menurutnya, Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 19 Tahun 2018 mengatur persoalan pengelolaan BDP pemilu.
"Seharusnya unit ini sudah ada sejak Pemilu 2019. Namun karena banyak hal, baru kesampaian," katanya saat membuka agenda Workshop Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota ini dilaksanakan dalam empat gelombang, Senin (18/10/2021).
Baca Juga: Pendaftaran Dibuka 18 Oktober, Begini Tahapan Seleksi Bakal Calon Anggota KPU-Bawaslu
Dewi juga meminta agar BDP pemilu yang tersimpan di Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota perlu diatur detail pengelolaannya.
"Bawaslu harus memiliki kapasitas yang cukup baik dalam pengelolaan barang dugaan pelanggaran. Dimulai dari pencatatan hingga pemusnahannya seperti apa," tuturnya.
Jika barang-barang dugaan pelanggaran tersebut hilang, maka akan ada konsekuensi hukum bagi pengawas pemilu.
"Makanya barang dugaan pelanggaran ini harus kita ketahui secara persis milik siapa. Nah ketika sudah dilakukan penelusuran, barang itu tidak ada yang mengaku, maka Bawaslu yang bertanggung jawab mengelolanya," tegas Dewi.
Sebelumnya, Kepala Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Yusti Erlina mengatakan sejak Unit Kerja BDP terbentuk, sudah banyak pihak Bawaslu provinsi maupun kabupaten/kota yang berkonsultasi terkait teknis pengelolaan barang dugaan pelanggaran pemilu atau pilkada.
Namun, sejak BDP terbentuk belum pernah ada forum dengan Unit BDP guna mengetahui secara teknis terkait dengan alur kerja dan pelaksanaan pengelolaan barang dugaan pelanggaran di Bawaslu Provinsi.
Baca Juga: Ini 6 Permintaan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Terhadap Tim Seleksi Anggota KPU- Bawaslu
"Oleh karenanya pertemuan ini menjadi momentum yang baik bagi Bapak/Ibu dalam menggali informasi pengelolaan barang dugaan pelanggaran yang tepat dan sesuai prosedur," tuturnya.
Workshop Pengelolaa Barang Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota ini dilaksanakan dalam empat gelombang, yakni gelombang pertama dimulai pada Tanggal 18 Oktober 2021, kemudian Tanggal 21 Oktober 2021, 22 Oktober 2021, dan terakhir Tanggal 25 Oktober 2021.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV